Senin, 24 November 2008

Pedoman Majelis No.138/KEP/I.O/B/2008

bersangkutan, diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam dua minggu,
membahas pelaksanaan program dan kegiatan bidang masing-masing. Rapat Bidang
dapat mengundang pihak lain yang diperlukan.
(4) Rapat Pleno ialah rapat Pimpinan Majelis yang anggotanya terdiri atas semua anggota
Pimpinan Majelis, diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan, membahas
kebijakan organisasi dalam penyelenggaraan amal usaha, program, dan kegiatan
Persyarikatan.
Pasal 13
Rapat Kerja Majelis
(1) Rapat Kerja Majelis ialah rapat yang diadakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan
Majelis untuk membahas penyelenggaraan amal usaha, program, dan kegiatan,
diselenggarakan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu masa jabatan.
(2) Acara Rapat Kerja:
a. Laporan Majelis.
b. Penyelenggaraan program, meliputi penjabaran, pelaksanaan, dan penilaian.
c. Masalah umum yang berkaitan dengan bidang tugas Majelis.
(3) Rapat Kerja dihadiri oleh:
a. Tingkat pusat:
a. Anggota Majelis tingkat pusat.
b. Wakil Majelis tingkat wilayah.
c. Undangan.
b. Tingkat wilayah:
1. Anggota Majelis tingkat wilayah.
2. Wakil Majelis tingkat daerah.
3. Undangan.
c. Tingkat Daerah:
1. Anggota Majelis tingkat daerah.
2. Wakil Majelis tingkat cabang.
3. Undangan.
d. Tingkat cabang:
1. Anggota Majelis tingkat cabang.
2. Wakil Pimpinan ranting.
3. Undangan.
(4) Keputusan Rapat Kerja Majelis mulai berlaku setelah ditanfidz oleh Pimpinan
Persyarikatan setingkat.
Pasal 14
Rapat Koordinasi
(1) Rapat Koordinasi adalah rapat antara Majelis dengan Pengurus dan Pimpinan Amal
Usaha Muhammadiyah bidang pendidikan dasar dan menengah, diadakan oleh dan atas
tanggung-jawab Pimpinan Majelis. Rapat Koordinasi diadakan di tingkat pusat, wilayah,
daerah, dan cabang.
(2) Rapat Koordinasi membahas pelaksanaan amal usaha, program, dan kegiatan di bidang
pendidikan dasar dan menengah.
(3) Rapat Koordinasi dihadiri oleh:
a. Tingkat pusat:
1. Anggota Majelis tingkat pusat.
2. Pengurus dan Pimpinan Amal Usaha yang dikelola oleh Majelis.
3. Undangan.
b. Tingkat wilayah:
1. Anggota Majelis tingkat wilayah.
2. Pengurus dan Pimpinan Amal Usaha yang dikelola oleh Majelis.
3. Undangan.
c. Tingkat Daerah:
1. Anggota Majelis tingkat daerah.
2. Pengurus dan Pimpinan Amal Usaha yang dikelola oleh Majelis.
3. Undangan.
d. Tingkat Cabang:
1. Anggota Majelis tingkat cabang.
2. Pengurus dan Pimpinan Amal Usaha yang dikelola oleh Majelis.
3. Undangan.
BAB VII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 15
Keuangan
(1) Majelis dapat mengusahakan dana dari sumber yang halal, sah, dan tidak mengikat atas
persetujuan dan dalam koordinasi Pimpinan Persyarikatan setingkat.
(2) Majelis menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja tahunan yang disahkan
oleh Pimpinan Persyarikatan setingkat.
Pasal 16
Kekayaan
(1) Kekayaan Majelis secara hukum milik Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
(2) Pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan dapat dilakukan oleh Majelis sesuai dengan
ketentuan dan/atau kebijakan Pimpinan Persyarikatan.
(3) Pemindahan hak atas kekayaan berupa benda bergerak dilakukan oleh Pimpinan
Persyarikatan masing-masing tingkat atas pelimpahan wewenang dari Pimpinan Pusat
Muhammadiyah, sedang untuk benda tidak bergerak dilakukan atas ijin tertulis Pimpinan
Pusat Muhammadiyah.
BAB VIII
PENGAWASAN DAN SANKSI
Pasal 17
Pengawasan dan Sanksi
(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan amal usaha, pelaksanaan program dan
kegiatan, serta pengelolaan keuangan dan kekayaan Majelis dilakukan oleh Pimpinan
Persyarikatan pada semua tingkat secara periodik dan/atau insidental.
(2) Sanksi berupa tindakan administratif dan/atau yuridis dilakukan oleh Pimpinan
Persyarikatan terhadap Majelis baik institusi dan/atau perorangan yang menyalahi
ketentuan dan peraturan yang berlaku.
(3) Peraturan tentang pengawasan dan sanksi ditetapkan oleh Pimpinan Pusat
Muhammadiyah.
BAB IX
LAPORAN
Pasal 18
Laporan
(1) Laporan pertanggungjawaban tentang hasil kerja penyelenggaraan amal usaha,
pelaksanaan program, dan kegiatan, serta pengelolaan keuangan dan kekayaan dibuat
oleh Majelis pada akhir masa jabatan, disampaikan kepada Pimpinan Persyarikatan
masing-masing tingkat, tembusannya disampaikan kepada Majelis satu tingkat di
atasnya.
(2) Laporan Tahunan tentang perkembangan penyelenggaraan amal usaha, pelaksanaan
program, dan kegiatan, serta pengelolaan keuangan dan kekayaan dibuat oleh Majelis
disampaikan kepada Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat, tembusannya
disampaikan kepada Majelis satu tingkat di atasnya.
(3) Laporan insidental tentang penanganan terhadap peristiwa atau masalah khusus di luar
ketentuan ayat (1) dan (2) disampaikan dan dipertanggungjawabkan secara tersendiri
kepada Pimpinan Persyarikatan selambat-lambatnya satu bulan setelah kegiatan
tersebut dinyatakan selesai.
(4) Sistem pelaporan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
Ketentuan Peralihan
(1) Pedoman ini menjadi dasar penyusunan peraturan di bawahnya.
(2) Ketentuan-ketentuan tentang Majelis yang pernah ada dinyatakan tidak berlaku lagi.
(3) Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman ini akan diatur kemudian oleh Pimpinan Pusat
Muhammadiyah.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 20
Penutup
Pedoman ini menjadi pengganti Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor
86/KEP/I.0/B/2007 dan berlaku sejak tanggal

Pedoman Majelis No.138/KEP/I.O/B/2008

bersangkutan, diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam dua minggu,
membahas pelaksanaan program dan kegiatan bidang masing-masing. Rapat Bidang
dapat mengundang pihak lain yang diperlukan.
(4) Rapat Pleno ialah rapat Pimpinan Majelis yang anggotanya terdiri atas semua anggota
Pimpinan Majelis, diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan, membahas
kebijakan organisasi dalam penyelenggaraan amal usaha, program, dan kegiatan
Persyarikatan.
Pasal 13
Rapat Kerja Majelis
(1) Rapat Kerja Majelis ialah rapat yang diadakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan
Majelis untuk membahas penyelenggaraan amal usaha, program, dan kegiatan,
diselenggarakan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu masa jabatan.
(2) Acara Rapat Kerja:
a. Laporan Majelis.
b. Penyelenggaraan program, meliputi penjabaran, pelaksanaan, dan penilaian.
c. Masalah umum yang berkaitan dengan bidang tugas Majelis.
(3) Rapat Kerja dihadiri oleh:
a. Tingkat pusat:
a. Anggota Majelis tingkat pusat.
b. Wakil Majelis tingkat wilayah.
c. Undangan.
b. Tingkat wilayah:
1. Anggota Majelis tingkat wilayah.
2. Wakil Majelis tingkat daerah.
3. Undangan.
c. Tingkat Daerah:
1. Anggota Majelis tingkat daerah.
2. Wakil Majelis tingkat cabang.
3. Undangan.
d. Tingkat cabang:
1. Anggota Majelis tingkat cabang.
2. Wakil Pimpinan ranting.
3. Undangan.
(4) Keputusan Rapat Kerja Majelis mulai berlaku setelah ditanfidz oleh Pimpinan
Persyarikatan setingkat.
Pasal 14
Rapat Koordinasi
(1) Rapat Koordinasi adalah rapat antara Majelis dengan Pengurus dan Pimpinan Amal
Usaha Muhammadiyah bidang pendidikan dasar dan menengah, diadakan oleh dan atas
tanggung-jawab Pimpinan Majelis. Rapat Koordinasi diadakan di tingkat pusat, wilayah,
daerah, dan cabang.
(2) Rapat Koordinasi membahas pelaksanaan amal usaha, program, dan kegiatan di bidang
pendidikan dasar dan menengah.
(3) Rapat Koordinasi dihadiri oleh:
a. Tingkat pusat:
1. Anggota Majelis tingkat pusat.
2. Pengurus dan Pimpinan Amal Usaha yang dikelola oleh Majelis.
3. Undangan.
b. Tingkat wilayah:
1. Anggota Majelis tingkat wilayah.
2. Pengurus dan Pimpinan Amal Usaha yang dikelola oleh Majelis.
3. Undangan.
c. Tingkat Daerah:
1. Anggota Majelis tingkat daerah.
2. Pengurus dan Pimpinan Amal Usaha yang dikelola oleh Majelis.
3. Undangan.
d. Tingkat Cabang:
1. Anggota Majelis tingkat cabang.
2. Pengurus dan Pimpinan Amal Usaha yang dikelola oleh Majelis.
3. Undangan.
BAB VII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 15
Keuangan
(1) Majelis dapat mengusahakan dana dari sumber yang halal, sah, dan tidak mengikat atas
persetujuan dan dalam koordinasi Pimpinan Persyarikatan setingkat.
(2) Majelis menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja tahunan yang disahkan
oleh Pimpinan Persyarikatan setingkat.
Pasal 16
Kekayaan
(1) Kekayaan Majelis secara hukum milik Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
(2) Pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan dapat dilakukan oleh Majelis sesuai dengan
ketentuan dan/atau kebijakan Pimpinan Persyarikatan.
(3) Pemindahan hak atas kekayaan berupa benda bergerak dilakukan oleh Pimpinan
Persyarikatan masing-masing tingkat atas pelimpahan wewenang dari Pimpinan Pusat
Muhammadiyah, sedang untuk benda tidak bergerak dilakukan atas ijin tertulis Pimpinan
Pusat Muhammadiyah.
BAB VIII
PENGAWASAN DAN SANKSI
Pasal 17
Pengawasan dan Sanksi
(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan amal usaha, pelaksanaan program dan
kegiatan, serta pengelolaan keuangan dan kekayaan Majelis dilakukan oleh Pimpinan
Persyarikatan pada semua tingkat secara periodik dan/atau insidental.
(2) Sanksi berupa tindakan administratif dan/atau yuridis dilakukan oleh Pimpinan
Persyarikatan terhadap Majelis baik institusi dan/atau perorangan yang menyalahi
ketentuan dan peraturan yang berlaku.
(3) Peraturan tentang pengawasan dan sanksi ditetapkan oleh Pimpinan Pusat
Muhammadiyah.
BAB IX
LAPORAN
Pasal 18
Laporan
(1) Laporan pertanggungjawaban tentang hasil kerja penyelenggaraan amal usaha,
pelaksanaan program, dan kegiatan, serta pengelolaan keuangan dan kekayaan dibuat
oleh Majelis pada akhir masa jabatan, disampaikan kepada Pimpinan Persyarikatan
masing-masing tingkat, tembusannya disampaikan kepada Majelis satu tingkat di
atasnya.
(2) Laporan Tahunan tentang perkembangan penyelenggaraan amal usaha, pelaksanaan
program, dan kegiatan, serta pengelolaan keuangan dan kekayaan dibuat oleh Majelis
disampaikan kepada Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat, tembusannya
disampaikan kepada Majelis satu tingkat di atasnya.
(3) Laporan insidental tentang penanganan terhadap peristiwa atau masalah khusus di luar
ketentuan ayat (1) dan (2) disampaikan dan dipertanggungjawabkan secara tersendiri
kepada Pimpinan Persyarikatan selambat-lambatnya satu bulan setelah kegiatan
tersebut dinyatakan selesai.
(4) Sistem pelaporan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
Ketentuan Peralihan
(1) Pedoman ini menjadi dasar penyusunan peraturan di bawahnya.
(2) Ketentuan-ketentuan tentang Majelis yang pernah ada dinyatakan tidak berlaku lagi.
(3) Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman ini akan diatur kemudian oleh Pimpinan Pusat
Muhammadiyah.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 20
Penutup
Pedoman ini menjadi pengganti Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor
86/KEP/I.0/B/2007 dan berlaku sejak tanggal

tuntunan Milad Muhammadiyah

Nomor : 473/I.O/B/2008 Yogyakarta, 17 Dzulqa’dah 1429 H
Lamp. : 1 berkas 15 Nopember 2008 M
Hal : Tuntunan Penyelenggaraan
Peringatan Milad Muhammadiyah ke-99
Kepada Yth.
1. Pimpinan Wilayah Muhammadiyah
2. Pimpinan Daerah Muhammadiyah
(untuk diteruskan kepada Pimpinan Cabang,
Pimpinan Ranting & Amal Usaha Muhammadiyah )
di Seluruh Indonesia
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Berkenaan dengan Milad Muhammadiyah ke-99 yang jatuh pada tanggal 8
Dzulhijjah 1429 H bertepatan dengan tanggal 6 Desember 2008 M, kami
mengharap kepada Saudara untuk dapat menyelenggarakan peringatan Milad
tersebut. Selanjutnya Pimpinan Daerah agar dapat memimpinkan dan
menggerakkan penyelenggaraan peringatan Milad tersebut kepada Cabang, Ranting
dan Amal Usaha dalam daerahnya, dengan berpedoman kepada Tuntunan Milad
Muhammadiyah sebagaimana terlampir.
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Ketua, Sekretaris Umum,
Dr. H. Haedar Nashir, M.Si. Drs. H. A. Rosyad Sholeh
NBM. 545549 NBM. 157825

sk pedoman majelis

Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 138/KEP/I.O/B/2008 tertanggal 27 Oktober 2008 tentang "Pedoman Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah" sebagai pengganti SK No. 086/KEP/I.O/B/2007